HAKIM PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR BERHASIL MELAKUKAN MEDIASI PERKARA PERDATA
Rabu, 03 Agustus 2022, perdamaian dalam proses mediasi kembali tercapai oleh para pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan proses mediasi perkara nomor 65/Pdt.G/2022/PN.Pms yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Pematang Siantar, dengan mediator Pengadilan Negeri Pematang Siantar Bapak Hakim Rahmat Hasibuan, SH.Mkn berhasil mencapai kesepakatan Perdamaian. proses mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak baik prinsipal maupun kuasa hukum masing-masing pihak.
Mediasi menjadi bagian penting dalam proses percepatan penanganan perkara di pengadilan sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Untuk mewujudkan asas tersebut, Mediasi menjadi bagian penting dalam proses percepatan penanganan perkara karena para pihak yang bersengketa tidak perlu bersidang berlama-lama dan menempuh upaya hukum.
Pengadilan Negeri Pematang Siantar melalui para Hakim Mediator dalam penanganan perkara sengketa mengedepankan penyeleseaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak.
semoga dengan keberhasilan mediasi ini, hubungan antara pihak tetap terjalin dengan baik karena penyelesaian sengketa didasarkan atas kesepakatan bersama yang merupakan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
keberhasilan Mediasi yang terjadi di Pengadilan Negeri Pematang Siantar ini merupakan salah satu bentuk pemberian pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.