ID EN

Kampanye Simpatik anti Gratifikasi Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas IB


Kampanye Simpatik Anti Gratifikasi Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas IB

Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas IB menggelar kegiatan kampanye simpatik anti  gratifikasi bertempat sekitar Kantor Pengadilan Negeri Pematang Siantar (10/02). Dalam rangka mensosialisasikan semangat anti gratifikasi dan anti korupsi kepada masyarakat sekitar, Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas IB disekitaran kantor dan jalan protokol jalan Sudirman Pematang Siantar. Dipimpin oleh Irwansyah Putra Sitorus, S.H.,M.H – Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, kampanye dilaksanakan secara tertib dengan menerapkan protokol kesehatan. Kampanye juga turut diikuti oleh seluruh Aparat Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Dalam pembukaan kampanye telah dilaksanakan terlebih dahulu pembacaan kode etik Hakim, Kepaniteraan dan Aparatur Sipil Negera. Dalam kesempatan ini Hakim Ibu Vivi Indrasusi Siregar, S.H.,M.H menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya kampanye tersebut. “Anti gratifikasi dan anti korupsi seharusnya sudah menjadi pondasi dasar bagi kita ASN dalam menjalani tugas di instansi Pemerintah. Oleh karena itu lewat kampanye ini saya ingin kita tetap menjaga pondasi tersebut dan membangkitkan semangat lawan gratifikasi dan lawan korupsi, selain kepada diri sendiri juga kepada masyarakat sekitar.

Kampanye ini dilakukan dengan  membagikan puluhan sticker bertema anti gratifikasi dan anti korupsi kepada pengunjung dan juga pembagian minuman ringan kepada para penerima sticker baik Supir angkot maupun pejalan kaki yang lewat. salah satu penerima stiker mengatakan “Kegiatan ini bagus, selain mengingatkan kami juga untuk melawan gratifikasi dan korupsi, juga meyakinkan masyarakat akan tekad Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk memberikan pelayanan yang bersih tanpa pungli.” Kampanye ini juga dilaksanakan sebagai komitmen Pengadilan Negeri Pematang Siantar  dalam prosesnya menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK).