Pematang Siantar, Senin (08/12/2025)
Pengadilan Negeri Pematang Siantar berhasil mendamaikan perkara waris antara Elisabeth Pakpahan Dkk dengan Nora Simanjuntak Dkk.
Mediasi tersebut difasilitasi Hakim Edwin Yonatan Sunarjo, S.H. sebagai Mediator. Proses mediasi yang berlangsung penuh ketulusan, YM. Edwin Yonatan Sunarjo, S.H., berusaha dengan sepenuh hati memberikan nasihat kepada kedua belah pihak. Dengan penuh kesabaran dan sungguh-sungguh, beliau menekankan pentingnya menjaga hubungan keluarga dan memikirkan masa depan yang lebih harmonis. Melalui pendekatan yang tulus serta arahan yang bijak, beliau berhasil menyentuh hati kedua belah pihak untuk mengesampingkan perbedaan dan memilih jalan damai.
Setelah beberapa kali mediasi dan diskusi yang mendalam, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan waris secara kekeluargaan. Kesepakatan ini membawa angin segar bagi kedua pihak dan keluarga besar mereka, serta memberikan contoh positif tentang pentingnya peran mediasi dalam menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih damai dan bermartabat.
Dengan adanya perdamaian ini, gugatan sengketa waris yang telah diajukan pun dicabut secara resmi. Keputusan ini disambut baik oleh semua pihak yang terlibat, termasuk keluarga dan tim hukum yang mendampingi.
Ada beberapa hal yang merupakan win-win solution antara Penggugat dengan Tergugat secara musyawarah dan mufakat. Para Penggugat dan Para Tergugat telah bersepakat untuk menjual rumah objek waris dan hasil penjualannya akan dibagi rata kepada para ahli waris.

