Hari : Rabu , Tanggal : 10 Agustus 2022
Hari : Rabu , Tanggal : 10 Agustus 2022
Home -> Menu -> Tentang Pengadilan -> Tugas Pokok dan Fungsi
Ketua Pengadilan :
Wakil Ketua Pengadilan :
Hakim
Panitera
Wakil Panitera
Panitera Muda
Panitera Pengganti
Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan
Sekretaris
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan
Wakil Sekretaris
Membantu tugas pokok Sekretaris
Kepala sub - Bagian Umum
Kepala sub - Bagian Keuangan
Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran, dan hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan
Kepala sub - Bagian Kepegawaian
Jurusita