Kamis, 26 Juni 2025, pukul 11.15 WIB, Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rinto Leoni Manullang, S.H., M.H. didampingi Plh. Panitera dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pematangsiantar melaksanakan eksekusi perkara perdata secara sukarela/damai.
Hal ini sehubungan dengan perkara permohonan eksekusi Hak Tanggungan Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2025/Pn Pms tentang perkara objek sengketa pemenang lelang Pelaksanaan eksekusi secara sukarela dilaksanakan di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Pelaksanaan eksekusi sukarela dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Inperson dan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Iperson dan saksi-saksi. Dalam pelaksanaan eksekusi sukarela, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Pemohon Eksekusi sesuai surat perdamaian tanggal 26 Juni 2025 dan Pemohon Eksekusi sepakat akan menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Milik yang terletak di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatam Siantar Martoba Kota Pematangsiantar kepada Termohon Eksekusi.
Proses pelaksanaan eksekusi secara sukarela berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun.
.png)