Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama,Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB
Nomor 712 Tahun 2021
Nomor 1 Tahun 2021
Nomor 3 Tahun 2021
Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 dan
Surat Edaran SEKMA No.1607/SEK/KP.05.2/7/2021
diberitahukan bahwa: