fondasi bagi aparatur sipil negara asn     html 5 support  wcag2AA ID EN

Sejarah Pengadilan


SEJARAH TERBENTUKNYA

PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR KELAS IB

 

I. Masa Kerajaan Pematang Siantar
          Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Pematang Siantar merupakan daerah kerajaan. Pematang Siantar yang berkedudukan di Pulau Holing dan raja terakhir dari dinasti ini adalah keturunan marga Damanik yaitu Tuan Sang Nawaluh Damanik yang memegang kekuasaan sebagai raja tahun 1906.
Di sekitar Pulau Holing kemudian berkembang menjadi perkampungan tempat tinggal penduduk diantaranya Kampung Suhi Haluan, Siantar Bayu, Suhi Kahean, Pantoan, Suhi Bah Bosar, dan Tomuan. Daerah-daerah tersebut kemudian menjadi daerah hukum Kota Pematang Siantar yaitu:
1. Pulau Holing menjadi Kampung Pematang
2. Siantar Bayu menjadi Kampung Pusat Kota
3. Suhi Kahean menjadi Kampung Sipinggol-pinggol, Kampung Melayu, Martoba, Sukadame, dan Bane.
4. Suhi Bah Bosar menjadi Kampung Kristen, Karo, Tomuan, Pantoan, Toba dan Martimbang.

A. Masa sebelum pemerintahan Hindia-Belanda
           Pada masa sebelum pemerintahan Hindia-belanda di Indonesia, tata hukum di Indonesia mendapatkan pengaruh dari hukum agama yaitu Hindu dan Islam serta hukum adat. Pengaruh agama Hindu tersebut dapat dilihat pada sistem peradilannya dimana dibedakan antara perkara Pradata dan perkara Padu Perkara Pradata adalah perkara yang menjadi urusan peradilan raja yang diadili oleh raja sendiri yaitu perkara yang membahayakan mahkota, kemanan dan ketertiban negara, hukum Pradata ini bersumber dari hukum Hindu dimana Raja adalah pusat kekuasaan sedangkan perkara Padu adalah perkara mengenai kepentingan rakyat perseorangan, perkara ini diadili oleh pejabat negara yang disebut jaksa

B. Masa Pendudukan Belanda
           Sejak tahun 1684 VOC banyak mengalami kemunduran ditambah dengan adanya pergeseran politik Eropa yang mengakibatkan berubahnya situasi politik di Belanda, hal tersebut mengakibatkan dihentikannya VOC dan pada tahun 1806 Belanda menjadi kerajaan di bawah Raja Lodewijk Napoleon yang kemudian mengangkat Mr. Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jenderal yang menetapkan charter untuk daerah jajahan di Asia dimana dalam Pasal 86 charter tersebut berisi bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap berdasarkan hukum serta adat mereka.

C. Masa pemerintahan Inggris
           Setelah kekuasaan Hindia-Belanda pada 1811 dipatahkan oleh Inggris maka Sir Thomass Stamford Raffles diangkat menjadi Letnan Jenderal untuk P. Jawa dan wilayah di bawahnya (Palembang, Banjarmasin, Makasar, Madura dan kepulauan Sunda-kecil). Ia mengeluarkan maklumat tanggal 27 Januari 1812 yang berisi bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Eropa berlaku juga untuk bangsa Indonesia yang tinggal di dalam lingkungan kekuasaan kehakiman kota-kota (Batavia, Semarang dan Surabaya) dan sekitarnya jadi pada jaman rafles ini ada perbedaan antara susunan pengadilan untuk bangsa Indonesia yang tinggal di kota-kota dan di pedalaman atau desa-desa.

D. Masa kembalinya pemerintahan Hindia-Belanda
          Berakhirnya peperangan di Eropa mengakibatkan daerah jajahan Belanda yang dikuasai Inggris akan dikembalikan kepada Belanda (Conventie London 1814). Pada masa ini Pemerintah Hindia-Belanda berusaha untuk mengadakan peraturan-peraturan di lapangan peradilan sampai pada akhirnya pada 1 Mei 1848 ditetapkan Reglement tentang susunan pengadilan dan kebijaksanaan kehakiman 1848 (R.O), dalam R.O ada perbedaan keberlakuan pengadilan antara bangsa Indonesia dengan golongan bangsa Eropa diama dalam Pasal 1 RO disebutkan ada 6 macam pengadilan:
1. districtsgerecht
    Mengadili perkara perdata dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat dengan nilai harga di bawah f20.
2. regenschapgerecht
    Mengadili perkara perdata untuk orang Indonesia asli dengan nilai harga f.20-f.50 dan sebagai pengadilan banding untuk keputusan-keputusan districtsgerecht.
3. landraad
    Merupakan pengadilan sehari-hari biasa untuk orang Indonesia asli dan dengan pengecualian perkara-perkara perdata dari orang-orang Tionghoa – orang-orang yang dipersamakan hukumnya dengan bangsa Indonesia, juga di dalam perkara-perkara dimana mereka ditarik perkara oleh orang-orang Eropa atau Tionghoa selain itu landraad juga berfungsi sebagai pengadilan banding untuk perkara yang diputuskan oleh regenschapgerecht sepanjang dimungkinkan banding.
4. rechtbank van omgang diubah pada 1901 menjadi residentiegerecht dan pada 1914 menjadi landgerecht.
    Mengadili dalam tingkat pertama dan terahir dengan tidak membedakan bangsa apapun yang menjadi terdakwa.
5. raad van justisie
    Terdapat di Jakarta, Semarang dan Surabaya untuk semua bangsa sesuai dengan ketentuan.
6. hooggerechtshof
    Merupakan pengadilan tingkat tertinggi dan berada di Jakarta untuk mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.
    Setelah Belanda memasuki Daerah Sumatra Utara, Daerah Simalungun menjadi daerah kekuasaan Belanda sehingga pada tahun 1907 berakhirlah kekuasaan raja-raja. Kontroleur Belanda yang semula berkedudukan di Perdagangan, pada tahun 1907  dipindahkan ke Pematang Siantar. Sejak itu Pematang Siantar berkembang menjadi daerah yang banyak dikunjungi pendatang baru, Bangsa Cina mendiami kawasan Timbang Galung dan Kampung Melayu. Pada tahun 1910 didirikan Badan Persiapan Kota Pematang Siantar. Kemudian pada tanggal 1 Juli 1917 berdasarkan Stad Blad No. 285 Pematang Siantar berubah menjadi Gemente yang mempunyai otonomi sendiri. Sejak Januari 1939 berdasarkan Stad Blad No. 717 berubah menjadi Gemente yang  mempunyai Dewan.
E. Masa Pendudukan Jepang

           Masa pemerintahan Jepang di Indonesia dimulai pada 8 Maret 1942 dengan menyerahnya Jendral Ter Poorten untuk sementara Jepang mengeluarkan Undang-undang Balatentara Jepang tanggal 8 Maret No.1 yang menyatakan bahwa segala undang-undang dan peraturan-peraturan dari pemerintah Hindia-Belanda dulu terus berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang. Untuk proses peradilan Jepang menetapkan UU 1942 No. 14 tentang Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai-Nippon, dimana dengan UU ini didirikan pengadilan-pengadilan yang sebenarnya merupakan lanjutan dari pengadilan–pengadilan yang sudah ada:
1. Gun Hoon
    Pengadilan Kawedanan, merupakan lanjutan dari districtsgerecht.
2. Ken Hooin
    Pengadilan kabupaten, merupakan lanjutan dari regenschapsgerecht.
3. Keizai Hooin
    Pengadilan kepolisian, merupakan lanjutan dati Landgerecht.
4. Tihoo Hooin
    Pengadilan Negeri, merupakan lanjutan dari Lanraad.
5. Kooto Hooin
    Pengadilan Tinggi, merupakan lanjutan dari Raad van Justisie.
6. Saikoo Hooin
    Mahkamah Agung, merupakan lanjutan dari Hooggerechtshof.
    Masa pemerintahan Jepang ini menghapuskan dualisme di dalam peradilan dengan Osamu Seirei 1944 No.2 ditetapkan bahwa Tihoo Hooin merupakan pengadilan buat segala golongan penduduk, dengan menggunakan hukum acara HIR.
    Pada zaman Jepang berubah menjadi Siantar State dan Dewan dihapus. Setelah Proklamasi kemerdekaan, Pematang Siantar kembali menjadi Daerah Otonomi. Berdasarkan Undang-undang No.22/ 1948 Status Gemente menjadi Kota Kabupaten  Simalungun  dan Wali Kota dirangkap oleh Bupati Simalungun sampai tahun 1957.
    Berdasarkan UU No.1/ 1957 berubah menjadi Kota Praja Penuh dan dengan keluarnya Undang-undang No.18/ 1965 berubah menjadi Kota, dan dengan keluarnya Undang-undang No. 5/ 1974 tentang-Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah berubah menjadi Kota Daerah Tingkat II Pematang Siantar sampai sekarang.

F.     Masa Kemerdekaan Indonesia

     a.  1945-1949

            Pasal II Aturan Peralihan UUD’45 menetapkan bahwa: segala badan negara dan peraturan yang ada masih lansung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Hal ini berarti bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan. Dengan adanya Pemerintahan Pendudukan Belanda di sebagian wilayah Indonesia maka Belanda mengeluarkan peraturan tentang kekuasaan kehakiman  yaitu Verordening No. 11 tahun 1945 yang menetapkan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Landgerecht dan Appelraad dengan menggunakan HIR sebagai hukum acaranya.

     Pada masa ini juga dikeluarkan UU UU No.19 tahun 1948 tentang Peradilan Nasional yang ternyata belum pernah dilaksanakan

     b. 1949-1950

         Pasal 192 Konstitusi RIS menetapkan bahwa Landgerecht diubah menjadi Pengadilan Negeri dan Appelraad diubah menjadi Pengadilan Tinggi

      C. 1950-1959

          Adanya UU Darurat No.1 tahun 1951 yang mengadakan unifikasi susunan, kekuasaan, dan acara segala Pengadilan Negeri dan segala Pengadilan Tinggi di Indonesia dan juga menghapuskan beberapa pengadilan termasuk pengadilan swapraja dan pengadilan adat.

      d. 1959 sampai sekarang terbitnya UU No. 14 Tahun 1970

                 Pada masa ini terdapat adanya beberapa peradilan khusus di lingkungan pengadilan Negeri yaitu adanya Peradilan Ekonomi (UU Darurat No. 7 tahun 1955), peradilan Landreform (UU No. 21 tahun 1964). Kemudian pada tahun 1970 ditetapkan UU  No. 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 10 menetapkan bahwa ada 4 lingkungan peradilan yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

   II.          KESIMPULAN

  • Sejarah Pengadilan Negeri Pematang Siantar
  1. Gedung Pengadilan Negeri Pematang Siantar didirikan pada tahun 1922 dan gedung tersebut dulunya ditempati oleh Asienten Residen Simalungun yang berkedudukan di Pematang Siantar
  2. Pengadilan Negeri Pematang Siantar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1951
  3. Kerapatan atau pengadilan untuk asing berkedudukan di Pematang Siantar yang bersidang di Tebing Tinggi dipimpin oleh Hakim Ketua Mr.Derkswagar dan jaksanya Baginda Marah Said.
  4. Gedung Pengadilan Negeri Pematang Siantar didirikan pada tahun 1922 dan gedung tersebut dulunya ditempati oleh Asisten Residen Simalungun yang berkedudukan di Pematang Siantar.
  5. Pada tahun 1968 Ruang Sidang  Pengadilan Negeri Pematang Siantar ditambah yang berukuran 6 X 13 M dan dijadikan 2 (dua) ruang sidang.
  6. Pada tahun 1973 ditambah lagi local bangunan ruang pegawai dan gedung, yang kesemuanya berukuran 6 x 13 M dan kemudian dibangun WC untuk pegawai yang terdiri dari 3 (tiga) kamar dan satu tempat lagi khusus untuk Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
  7. Pada tahun  1983 Gedung Pengadilan Negeri Pematang Siantar diperluas (bertingkat) seluas 320 M yang terdiri dari 1 (satu) ruang Ketua,1 (satu) ruang tunggu piket,1 (satu) ruang Ketua,1 (satu) ruang Wakil Ketua, 2 (dua) ruangan Hakim.
  • WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.03.PR.07.02 Tahun 1981 tanggal 17 Februari 1981 maka Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar adalah

  1. Kotamadya Pematang Siantar
  2. Kecamatan Panai Tongah
  3. Kecamatan Dolok Pardamean
  4. Kecamatan Purba
  5. Kecamatan silimakuta
  6. Kecamatan Dolok Silau
  7. Kecamatan Silau Kahean
  8. Kecamatan Raya Kahean
  9. Kecamatan Raya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 1986 maka batas wilayah Kotamadya Pematang Siantar diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Simalungun kedalam Wilayah Kotamadya Pematang Siantar yang terdiri dari 9 (Sembilan) desa yaitu : Desa Nagahuta,Desa siopat suhu, desa Martoba, Desa Bah Kapul,Desa Pematang Marihat, Desa Sukaraja, Desa Baringin, Desa Pansur Nauli, Desa Simarimbun, Desa Tambun Nabolon.

Setelah Pengadilan Negeri Simalungun diresmikan pada 2 Oktober 1982,maka Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar,berdasarkan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 1981 Kota  Pematang Siantar terbagi atas empat wilayah kecamatan yang terdiri atas 29 Desa/Kelurahan dengan luas wilayah 12,48 km² yang peresmiannya dilaksanakan oleh Gubernur Sumatra Utara pada tanggal 17 Maret 1982. Kecamatan-kecamatan tersebut yaitu:

  1. Kecamatan Siantar Barat
  2. Kecamatan Siantar Timur
  3. Kecamatan Siantar Utara
  4. Kecamatan Siantar Selatan
  • Pemekaran Daerah 1986

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1986 tanggal 10 Maret 1986 Kota   Pematang Siantar diperluas menjadi 6 wilayah kecamatan, di mana 9 desa/Kelurahan dari wilayah Kabupaten Simalungun masuk menjadi wilayah Kota Pematang Siantar, sehingga Kota Pematang Siantar terdiri dari 38 desa/kelurahan dengan luas wilayah menjadi 70,230 km² Kecamatan-kecamatan tersebut yaitu:

  1. Kecamatan Siantar Barat
  2. Kecamatan Siantar Timur
  3. Kecamatan Siantar Utara
  4. Kecamatan Siantar Selatan
  5. Kecamatan Siantar Marihat
  6. Kecamatan Siantar Martoba

Pada tanggal 23 Mei 1994, dikeluarkan kesepakatan bersama Penyesuaian Batas Wilayah antara Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Adapun hasil kesepakatan tersebut adalah wilayah Kota Pematang Siantar menjadi seluas 79,9706 km².

  • Pemekaran Daerah 2007

Pada tahun 2007, diterbitkan 5 Peraturan Daerah tentang pemekaran wilayah Kota Pematang Siantar yaitu:

  1. Peraturan Daerah No.3 tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Sitalasari
  2. Peraturan Daerah No.6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Marimbun
  3. Peraturan Daerah No.7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kelurahan Bah Sorma
  4. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kelurahan Tanjung Tongah, Nagapitu dan Tanjung Pinggir
  5. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tetang Pembentukan Kelurahan Parhorasan Nauli, Sukamakmur, Marihat Jaya, Tong Marimbun, Mekar Nauli dan Nagahuta Timur.  

Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar terdiri atas:

  1. Kecamatan Siantar Barat
  2. Kecamatan Siantar Timur
  3. Kecamatan Siantar Utara
  4. Kecamatan Siantar Selatan
  5. Kecamatan Siantar Marihat
  6. Kecamatan Siantar Martoba
  7. Kecamatan Siantar Sitalasari
  8. Kecamatan Siantar Simarimbun

Dengan demikian jumlah Kecamatan di Kota Pematang Siantar ada sebanyak delapan kecamatan dengan jumlah kelurahan sebanyak lima puluh tiga Kelurahan.

  • Geografi

Kota Pematang Siantar terletak pada garis 2° 53’ 20” - 3° 01’ 00” Lintang Utara dan 99° 1’00” - 99° 6’ 35” Bujur Timur, berada di tengah–tengah wilayah Kabupaten Simalungun.

Luas daratan Kota Pematang Siantar adalah 79,971 Km² terletak 400-500 meter di atas permukaan laut.

  • Daftar Nama Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar (1965-Sekarang) :
  1. Dilemon Sinaga ,SH
  2. Mulia Damanik,SH
  3. Adam Sam,SH
  4. Supandi,SH
  5. Huzaipah Parlindungan,SH
  6. Ahmadi,SH
  7. Andar Purba,SH
  8. Karjono,SH
  9. Navia SiahaanSH
  10. Sugeng Ahmad Yudi,SH
  11. Diner Domu Siahaan
  12. Maayam Sebayang
  13. Sabar Tarigan,SH
  14. Soeko Santoso,SH
  15. Yansen Pasaribu,SH
  16. Patra Zoseph Ziraluo,SH.,MH
  17. Abner Situmorang,SH
  18. Viktor Pakpahan,SH.,MH
  19. Pesta Partogi Hasoholan Sitorus,SH.,M.Hum
  20. Pasti Tarigan,SH.,MH
  21. Rosihan Juhriyah Rangkuti,SH.,MH
  22. Danardono,SH
  23. Derman P.Nababan, SH, MH
  24. Afrizal Hady, SH,MH
  25. Irwansyah Putra Sitorus, SH,MH
  • Daftar Nama Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar (1965-Sekarang) :
  1. Marpaung
  2. Amran
  3. T.Alabani,SH
  4. Dina Harti Harahap,SH
  5. Mahdalena Sibarani,SH
  6. Dharma Bakti Harahap,SH
  7. Abdiaman Damanik,SH
  8. Salomo Simanjorang,SH.,MH
  9. Kaspendi Sembiring, SH
  10. Suardiman,SH
  • Daftar Nama Sekretaris Pengadilan Negeri Pematang Siantar (2015-Sekarang) :
  1. Mediana Tarigan, SE  ( Des 2015 s/d Oktober 2019 )
  2. Esron Ginting,SH       ( Nopember 2019 s/d 19 Juli 2021)
  3. Zulfahri Siagian, SH  (21 Juli 2021 s/d sekarang)
  • Keterangan Gedung

 

Foto gedung kantor Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kelas IB

 

gedungkantor1Parkir PNparkir kiri

Saat ini Pengadilan Negeri Pematang Siantar berlokasi di Jalan Jendral Sudirman No. 15, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, berdiri diatas tanah seluas 2876 m(dua ribu delapan ratus tujuh puluh enam) meter persegi, yang terdaftar dalam dokumen kepemilikan bersertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. Mahkamah Agung R.I  Nomor 02.03.01.04.4.00129 tanggal 24 Juli 2013 yang diterbitkan oleh BPN Kota Pematang Siantar, dengan batas-batas sebagai berikut :

-     Sebelah Utara  : Tanah Negara (PT Bank Rakyat Indonesia Cab. P.Siantar)                         

-     Sebelah Timur  : Tanah Negara (Kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar)  

-     Sebelah Selatan: Tanah Negara (Jalan Sutomo)    

-     Sebelah Barat   : Tanah Negara (Jalan Sudirman)

 

Gedung Pengadilan Negeri Pematang Siantar terdiri dari :

  1. Teras Gedung
  2. Ruang Ketua
  3. Ruang Wakil Ketua
  4. Ruang Panitera
  5. Ruang Sekretaris
  6. Ruang Hakim
  7. Ruang Panitera Pengganti
  8. Ruang Sidang, ada 3 (tiga) ruang sidang.
  9. Ruang sidang anak ada 1 (satu)
  10. Ruang Perpustakaan
  11. Ruang Arsip
  12. Ruang Kepaniteraan
  13. Ruang Kesekretariatan
  14. Ruang Mediasi/Diversi
  15. Ruang Tunggu sidang
  16. Ruang Tamu terbuka
  17. Ruang Humas
  18. Ruang Peksos/Bapas
  19. Pojok e-Court dan Inzage
  20. Ruang Tunggu Ramah Anak
  21. Ruang Teleconfrens
  22. Ruang Tunggu Mediasi
  23. Ruang Kaukus
  24. Ruang Jaksa
  25. Ruang Penasihat Hukum
  26. Ruang Posbakum
  27. Ruang Laktasi/Kesehatan
  28. Ruang Tahanan ada 2 (dua) Pria/Wanita
  29. Tempat Parkir
  30. Kamar Mandi
  • Rumah Dinas

Rumah dinas Pengadilan Negeri Pematang Siantar terdiri dari :

  1. Rumah Dinas Ketua
  2. Rumah Dinas Wakil Ketua
  3. Rumah Dinas Hakim 11 unit