fondasi bagi aparatur sipil negara asn     html 5 support  wcag2AA ID EN

Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Ibu Nasfi Firdaus, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Hakim Tunggal, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2025/Pn Pms.


Pengadilan Negeri Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur damai.

Pada hari Rabu, 25 Juni 2025, Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Ibu Nasfi Firdaus, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Hakim Tunggal, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2025/Pn Pms.
Proses persidangan berlangsung diruang Sidang Kartika Pada Jadwal sidang ke-2 (dua) dengan suasana kondusif di ruang sidang Kartika. Mediasi dihadiri langsung oleh pihak Penggugat/Kuasa Penggugat, Tergugat maupun Kuasanya.
Berkat pendekatan yang komunikatif dan persuasif dari Hakim Tunggal tersebut, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui kesepakatan bersama dan dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 3/Pdt.G.S/2025/Pn Pms tertanggal 25 Juni 2025.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian perkara melalui Perdamaian dapat menjadi solusi efektif, cepat, dan menguntungkan semua pihak. Pengadilan Negeri Pematangsiantar terus berupaya mengoptimalkan upaya damai sebagai sarana penyelesaian sengketa yang berkeadilan.